Pengesahan Tata Kelola dan Legalitas AHU Kemenkumham RI Yayasan Bhakti Bela Negara
Tata Kelola Kelembagaan & Legalitas Formal 05 Mei 2026

Pembaruan Struktur Legalitas & Pengesahan Tata Kelola AHU Kemenkumham RI

Jakarta / AHU Kemenkumham RI

JAKARTA – Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keterbukaan, akuntabilitas hukum, dan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance), Yayasan Bhakti Bela Negara (YBBN) mengumumkan bahwa perubahan data susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan telah resmi diterima dan dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 2026.

Pencatatan resmi tersebut tertuang dalam surat penerimaan perubahan data nomor AHU-AH.01.06-0050752 serta terdaftar dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum dengan nomor AHU-0017488.AH.01.12.TAHUN 2026. Pembaruan ini berlandaskan pada Akta Notaris Nomor 05 tertanggal 23 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Fransiska Pamungkasari, S.H., M.Kn.

Penegasan Pemisahan Tiga Fungsi Organ Yayasan

Pencatatan legalitas ini menegaskan struktur kelembagaan yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Melalui struktur yang telah diperbarui, terdapat pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas dan proporsional di internal yayasan:

  • Pembina Bertanggung jawab menetapkan kebijakan umum dan arah strategis haluan yayasan.
  • Pengurus Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan teknis organisasi, pelaksanaan program kerja sosial-kemanusiaan, serta representasi hukum yayasan.
  • Pengawas (Tingkat DPN) Menjalankan fungsi pengawasan independen, memberikan masukan tata kelola, dan memastikan seluruh aktivitas ekosistem sosial-bisnis berjalan selaras dengan anggaran dasar serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Fondasi Pengawalan Ekosistem Sosial-Bisnis Pangan

Keabsahan administrasi dan penguatan struktur pengawasan ini menjadi fondasi krusial bagi Yayasan Bhakti Bela Negara dalam mengawal inisiatif pemberdayaan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa peran yayasan sebagai perumus kebijakan sosial tetap terpisah secara tegas dari entitas korporasi komersial (PT. Bhakti Bela Negara) maupun entitas distribusi pasar (Koperasi Produsen Garuda Bhakti Bela Negara).

"Tata kelola yang tertib administrasi dan berlandaskan kepatuhan hukum adalah syarat mutlak bagi keberlanjutan ekosistem sosial-bisnis. Dengan kejelasan fungsi pembinaan, eksekutif, dan pengawasan ini, kami memastikan setiap program pemberdayaan petani, unit SPPG, dan kemitraan di lapangan terlaksana secara transparan dan terukur."
— Perwakilan Dewan Pengawas Yayasan Bhakti Bela Negara

Dengan legalitas yang telah tercatat rapi di Kemenkumham RI, Yayasan Bhakti Bela Negara terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan program ketahanan pangan, sekolah lapang pertanian berkelanjutan, dan pemenuhan gizi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.


Dokumen Rujukan Resmi:

  • SK Pencatatan Kemenkumham RI: Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-0050752 (Diterbitkan 05 Mei 2026).
  • Nomor Daftar Yayasan: AHU-0017488.AH.01.12.TAHUN 2026.
  • Dasar Akta: Akta Notaris Perubahan Nomor 05 Tanggal 23 April 2026 (Notaris Fransiska Pamungkasari, S.H., M.Kn.).
  • Regulasi Acuan: UU RI No. 16 Tahun 2001 jo. UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.